Ahad 19 Jun 2016 18:45 WIB

Polisi Sita 3 Kg Ganja dari Dalam Kampus ITM

Rep: Issha Harruma/ Red: Andi Nur Aminah
Ganja (ilustrasi)
Foto: NSW Police
Ganja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Petugas Polsekta Medan Kota menyita tiga kilogram ganja dari dalam kampus Institut Teknologi Medan (ITM), Ahad (19/6) dinihari. Barang haram itu disita dari seorang mahasiswa semester IV Jurusan Geologi di kampus tersebut.

Kapolsekta Medan Kota AKP Martuasah H Tobing mengatakan, tersangka berinisial UM (21), warga Jalan Pon 3, Kabupaten Siak, Riau. Ia ditangkap petugas setelah diamankan sekelompok mahasiswa yang kesal dengan maraknya transaksi narkoba di kampus mereka.

"Kami sempat kesulitan mengevakuasi tersangka karena yang bersangkutan memprovokasi rekan-rekannya sesama mahasiswa. Tapi untung kita dibantu sejumlah mahasiswa dan warga sehingga kita bisa mengevakuasi tersangka dengan cepat," kata Martuasah, Ahad (19/6).

Tersangka pertama kali ditangkap sekelompok mahasiswa yang memergokinya sedang mencacah ganja di dalam kampus. Para mahasiswa itu pun kemudian menemukan tiga kilogram ganja di dalam tas yang dibawanya.

Setelah menangkap tersangka, mereka kemudian menghubungi Polsekta Medan Kota yang berada tak jauh dari kampus ITM. Petugas yang menerima laporan pun langsung menjemput tersangka dengan menggunakan senjata lengkap.

"Tiga kilogram ganja yang ditemukan itu terdiri dari 62 amplop ganja siap edar, satu plastik daun ganja yang sudah dicacah dan satu bal daun ganja utuh," ujar Martuasah.  

Saat ini, Martuasah mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan atas penangkapan tersebut. Diduga, UM tidak bekerja sendiri dalam mengedarkan narkoba di kampus tersebut. "Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 111 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," kata Martuasah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement