REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Sebanyak 58 narapidana Rutan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, diusulkan memperoleh remisi atau pengurangan masa hukuman pada perayaan Idul Fitri 1437 Hijriah.
"Dari 58 napi itu di antaranya langsung bebas," kata Kepala Rutan Rangkasbitung, Sigit Budiarto di Lebak, Sabtu (18/6).
Menurut dia, dari 58 napi tersebut berdasarkan hasil seleksi 188 warga binaan Rutan Rangkasbitung. Mereka memperoleh remisi itu bervariasi, mulai dari 15 hari hingga tiga bulan dan minimal mereka sudah menjalani masa tahanan minimal enam bulan.
Sebagian besar napi yang mendapat pengurangan masa hukuman tersangkut terpidana pidana ringan. Selain itu, di sini tidak ada napi kategori khusus seperti narapidana terorisme.
Apalagi, Rutan ini hanya bagi napi yang masa hukumannya selama dua tahun, sedangkan hukuman di atas tiga tahun dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Serang. "Semua napi yang memperoleh remisi itu memeluk agama Islam," katanya.
Menurut dia, setiap perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia maupun perayaan agama seperti Lebaran pihaknya selalu mengusulkan remisi bagi napi . Pemberian pengurangan masa hukuman itu juga mempertimbangkan sikap dan perilaku narapidana selama dalam tahanan.
"Kami mengusulkan remisi ini tergantung kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," ujarnya.