Sabtu 18 Jun 2016 21:32 WIB

Pemkot Depok Buka Posko Pengaduan THR

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan membuka posko pengaduan tentang pelaksanaan tunjangan hari raya (THR).

"Posko ini nantinya untuk menerima pengaduan dari para karyawan terkait pembayaran THR," kata Kepala Disnakersos Pemkot Depok, Diah Sadiah di Balai Kota  Depok, Sabtu (18/6).

Posko Pengaduan THR ini berada di Kantor Disnakersos Pemkot Depok, lantai 8, Gedung Baleka II, Balaikota Depok. ''Jika ada pengaduan yang masuk, kami akan  melakukan mediasi kepada perusahaan dan juga karyawan,'' ujar Diah menerangkan.

Menurut Diah, tidak memberikan THR merupakan tindakan melanggar undang-undang. Sehingga perusahaan yang tidak memberikan THR akan dipanggil untuk ditindaklanjuti oleh Disnakersos, Pemkot Depok.

"Sebaliknya, kami juga meminta kapada perusahaan untuk melaporkan pelaksanaan pemberian THR kepada kami" ucap dia.

Diah berkata, karyawan yang sudah satu tahun bekerja, mendapatkan THR satu bulan gaji. Sementara bagi karyawan yang bekerja di bawah satu tahun, THR diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 bulan, dikali satu bulan upah. Sehingga timbul keadilan antara karyawan yang baru bekerja dengan yang sudah lama.

''Paling lambat H-7 atau seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR harus sudah diberikan. Total ada 674 Perusahaan di Kota Depok yang memiliki kewajiban memberikan THR kepada karyawannya,'' kata Diah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement