REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- TNI Angkatan Laut menangkap kapal ikan asing berbendera Cina yang menangkap ikan secara ilegal di perairan Natuna, Jumat (17/6).
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Edi Sucipto mengatakan KRI Imam Bonjol-383 menerima laporan dari intai udara maritim mengenai adanya 12 kapal ikan asing yang melakukan aksi pencurian ikan di wilayah perairan Natuna. Saat didekati kapal ikan asing tersebut melakukan manuver dan melarikan diri.
KRI Imam Bonjol pun mengejarnya dan memberikan peringatan melalui tembakan, namun diabaikan. Akhirnya, kata Kadispenal, setelah beberapa kali dilakukan tembakan peringatan, satu kapal dari 12 kapal ikan asing dapat dihentikan.
Setelah berhasil dihentikan dan dilaksanakan pemeriksaan dengan menurunkan tim Visit Board Search and Seizure (VBSS), diketahui kapal asing Cina bernomor lambung19038 tersebut, diawaki 6 pria dan 1 wanita yang diduga berkewarganegaraan Tiongkok.
"Kapal asing Tiongkok bernomor lambung19038 tersebut, diawaki 6 pria dan 1 wanita yang diduga berkewarganegaraan Tiongkok. Saat ini sudah diamankan di Lanal Ranai untuk diproses lebih lanjut," kata Edi, Sabtu (18/6).
KRI Oswald Siahaan-354 sebelumnya juga telah berhasil menangkap kapal nelayan Cina yang juga melakukan aksi pencurian ikan (Illegal Fishing) di wilayah perairan yang sama.
Sebelumnya, KN Gajah Laut Bakamla RI menangkap kapal berbendera Indonesia dan anak buah kapal (ABK) warga negara Filipina di kawasan Laut Sulawesi pada Kamis (16/6). Kapal ikan ALFIT-07 memiliki ukuran 5 GT dan saat dilakukan pemeriksaan ditemui memuat ikan tuna sebanyak 50 kilogram.