REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menentang sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang melarang seorang jurnalis media online masuk ke kantornya untuk melakukan tugasnya. AJI Jakarta meminta Ahok tidak perlu alergi terhadap kritik dari pers.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Jakarta Erick Tanjung mengatakan jurnalis berhak mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Jurnalis, dia mengatakan juga berhak mengawasi, mengkritik, dan mengoreksi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.
"Pasal 3 UU Pers menyatakan pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers dan jurnalis berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi," kata Erick di Jakarta, Sabtu (18/6).
AJI, kata dia, juga menegaskan bahwa jurnalis dilindungi oleh UU Pers saat menjalankan kegiatan jurnalistik mulai dari mencari sampai sampai pemuatan atau penyiaran berita. Di saat yang bersamaan, juga mengkritik jurnalis yang tidak profesional bekerja. AJI mengingatkan jurnalis untuk bekerja dengan berpegang teguh pada kode etik jurnalistik.
"Tetapi, berkaitan dengan sikap Ahok tersebut AJI Jakarta pun menyatakan menentang sikap Ahok yang mengusir jurnalis yang liputan di Balai Kota. Tindakan Ahok mengusir jurnalis menunjukkan dia tidak profesional menghadapi jurnalis," ujar Erick.
Bila Ahok keberatan terhadap suatu berita, lanjut dia, Gubernur DKI Jakarta itu berhak ajukan hak jawab dan hak koreksi ke media yang memuat berita tersebut. Media pun, kata dia, wajib memuat hak jawab dan koreksi.
“Jika Ahok merasa tetap tidak puas dengan hak jawab dan hak koreksi yang telah dimuat silakan media tersebut ajukan ke Dewan Pers. Biarkan Dewan Pers yang menilai apakah media tersebut melanggar kode etik jurnalistik atau tidak," katanya.