REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengkritik sikap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang melarang seorang jurnalis media online masuk ke kantornya untuk melakukan tugasnya. AJI menilai sikap Ahok tidak dapat dibenarkan.
"Tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers. Ahok tidak berhak melarang atau mengusir jurnalis yang liputan di Balai Kota," kata Ketua AJI Jakarta, Ahmad Nurhasim di Jakarta, Sabtu (18/6).
Nurhasim mengatakan Balai Kota merupakan ruang publik. Selain itu, Balai Kota juga merupakan tempat jurnalis berhak melakukan kerja-kerja jurnalistik. Pernyataan Ahok tersebut, dia mengatakan menunjukkan bahwa dirinya sebagai pejabat publik tidak profesional dalam menghadapi jurnalis.
"Sesulit atau senakal apa pun pertanyaan jurnalis, bisa dijawab dengan tanpa mengusir jurnalis yang bertanya. Bila Ahok keberatan dengan suatu berita silakan protes ke redaksi media tersebut atau adukan ke Dewan Pers. Jangan mengusir jurnalis yang sedang liputan," ujar Nurhasim.
Balai Kota, lanjut Nurhasim, juga bukan milik Ahok. Menurut Nurhasim, Ahok hanya sebagai pejabat publik yang digaji dari pajak rakyat di Balai Kota. "Bila Ahok mengusir jurnalis dari lokasi liputan itu sama saja dengan menghalangi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat dari Balai Kota. Tindakan itu mengancam kebebasan pers," katanya.
Sebelumnya, sempat terjadi pengusiran saat seorang jurnalis media online arah.com bertanya mengenai adanya keterkaitan suap reklamasi dengan aliran uang Rp 30 miliar dari pengembang reklamasi kepada Teman Ahok, melalui Sunny Tanuwidjaja dan Cyrus Network. Ahok terlihat marah karena menganggap isu itu sengaja ditanyakan untuk menyerangnya. Ahok akan maju lagi dalam pemilihan gubernur DKI Jakarta pada Februari 2017.