REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Kasus dugaan pencabulan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Sukabumi. Pelaku pencabulan dengan korban yang mencapai 11 orang tersebut masih berstatus pelajar kelas dua sebuah SMP.
Pelaku AS (15 tahun) warga Kampung Cibugis, Desa Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda, melakukan pencabulan terhadap anak-anak yang usianya masih dibawah 10 tahun, setelah menonton video porno.
"Korban sampai saat ini sebanyak 11 orang. Mereka adalah anak dibawah umur laki-laki dan perempuan dan masih tetangga pelaku," kata Kabid Humas Polda jabar, Kombes Yusri Yunus kepada para wartawan, Jumat (17/6).
Kasus dugaan pencabulan tersebut, kata Yusri, terungkap Jumat (17/6) setelah salah seorang korban mengadu para orangtuanya. Orangtua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Parungkuda.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa jumlah korban pencabulan sampai saat ini berjumlah 11 orang, terdiri dari dua orang anak-anak perempuan dan delapan anak laki-laki.
"Paling kecil korban berusia empat tahun dan paling besar 10 tahun," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang kini ditahan di Unit PPA Polres Sukabumi, terungkap bahwa pelaku sebelum melakukan aksinya terlebih dulu menonton video porno.
Setelah itu pelaku mengajak korbannya ke dalam kamar dengan di iming-imingi uang. Polisi masih terus mendalami kasus dugaan pencabulan dengan pelaku seorang pelajar SMP ini.
"Masih terus didalami dengan meminta keterangan para korban dan saksi," katanya.