Jumat 17 Jun 2016 22:31 WIB

Cabuli Cucunya Selama 6 Tahun, Kakek Ini Mengaku tak Tahan

Red: Ilham
Korban pemerkosaan, ilustrasi
Korban pemerkosaan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Seorang kakek bernama Baihaki (67 tahun), warga Mata Merah Kalidoni Palembang dilaporkan telah mencabuli cucunya. Dia dilaporkan oleh keluarganya sendiri.

Berdasarkan keterangan pelapor, pencabulan ini dilakukan terhadap cucu kandungnya berinisial T (15) selama kurang lebih enam tahun. Setiap kali selesai melampiaskan nafsu bejatnya itu, tersangka selalu memberikan uang sebesar Rp 10 ribu hingga Rp 20 ribu kepada korban.

Perbuatan tersangka terbongkar setelah korban T menceritakan kejadian itu kepada keluarganya, yang akhirnya melapor ke pihak berwajib. "Tersangka mengaku sudah melakukan persetubuhan berkali-kali," kata Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede, Jumat (17/6).

Perbuatan cabul ini dilakukan pelaku di rumahnya karena korban sudah tidak mempunyai orang tua lagi atau yatim piatu. Korban tinggal di rumah baihaki. "Modusnya tersangka membujuk korban agar mau melakukan perbuatan asusila itu. Untuk tersangka akan kita jerat dengan pasal 81 Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," tegas Maruly.

"Saya tidak tahan dengan kemolekan tubuh cucu saya yang tumbuh dewasa. Saya sangat menyesali perbuatan ini," kata Baihaki mengakui.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement