REPUBLIKA.CO.ID, KUDUS -- Aparat Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah, mengungkap praktik prostitusi melalui akun Facebook. Polisi pun telah mengamankan satu pelaku yang berperan sebagai muncikari.
"Pelaku yang diamankan tersebut bernama Bahrowi asal Desa Tanjung Karang, Jati, Kudus, yang merupakan mucikari," kata Kapolres Kudus AKBP Andy Rifai, Jumat (17/6).
Keberhasilan jajarannya mengungkap prostitusi online tersebut, kata dia, berawal dari pengembangan informasi dari masyarakat. Petugas pun menyamar sebagai pelanggan yang hendak bertransaksi. Selanjutnya, kata dia, pada 6 Juni 2016, mucikari tersebut datang bersama dua perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PSK) mendatangi Hotel Artha Kudus turut Desa Jati, Kecamatan Jati, Kudus.
Petugas yang mengetahui pelaku bersama dua PSK langsung mengamankan ketiganya untuk dimintai keterangan. Dari tangan pelaku, berhasil diamankan sebuah sepeda motor, telepon genggam dan uang tunai Rp800 ribu.
"Masyarakat kami imbau untuk berhati-hati agar tidak ada keluarga yang menjadi korban atas kejahatan prostitusi," ujarnya.
Tersangka Bahrowi mengakui, menjalani pekerjaan sebagai muncikari baru dijalaninya sejak enam bulan lalu. Dari setiap transaksi, dia mengaku, mendapatkan bagian sebesar Rp100 ribu.
"Jumlah pelanggan yang memesan juga tidak banyak karena hanya dari kalangan tertentu yang memang berminat," ujarnya.