Jumat 17 Jun 2016 15:05 WIB

JK Minta Pembatalan Perda Dipublikasikan di Setiap Daerah

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Presiden Joko Widodo  bersama Wapres Jusuf Kalla
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Presiden Joko Widodo bersama Wapres Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah membatalkan 3.143 peraturan daerah (Perda) yang dinilai menghambat proses perizinan dan investasi serta yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) meminta agar pengumuman pembatalan perda dilakukan di masing-masing daerah, bukan secara nasional.

"Namanya perda sebaiknya diumumkan di daerah masing-masing. Sesuai yang apa di daerahnya. Jangan diumumkan nasional. Katakanlah Jawa Barat perda apa, diumumkan di Jawa Barat," jelas JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (17/6).

Sebab, menurut JK, perda tersebut hanya berlaku di masing-masing daerah. Lebih lanjut, JK mengatakan pembatalan 3.143 perda tersebut hanyalah perda yang dinilai menghambat investasi.

"Lebih baik diumumkan per propinsi per daerah. Karena hanya berlaku di daerah itu. Yang ada di Jabar tentu tidak berlaku di Jatim. Jadi tidak perlu diketahui orang Jatim," kata dia.

Sebelumnya, DPD RI meminta pemerintah mempublikasikan 3.143 perda yang dibatalkan. Selain itu, pemerintah juga perlu menjelaskan alasan pembatalan perda.

"Masyarakat bertanya apakah Perda yang melarang total miras seperti yang ada di Cirebon dan Papua juga dibatalkan. Makanya kami minta Kemendagri mempublikasikan Perda-Perda yang dibatalkan," kata Wakil Ketua Komite III DPD RI Fahira Idris, Kamis, (16/6).

Fahira mengaku, hingga saat ini ia tak bisa menjawab apakah Perda pelarangan total miras dibatalkan. Ia mengaku sulit mendapatkan nama-nama Perda yang dibatalkan.

Kendati demikian, ia mendukung kebijakan pemerintah mengevaluasi dan membatalkan perda bermasalah karena menjadi penghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, menghambat perizinan dan investasi, kemudahan berusaha, dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement