REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Didik Mukrianto, mengungkapkan alasan mengapa fraksinya memilih untuk menunda rapat paripurna kemarin (16/6), yang rencananya membahas Perppu Kebiri dan Surat Penunjukan Komjen Pol Tito Karnavian sebagai calon Kapolri.
Ia mengatakan, paripurna kemarin ditunda karena pemberitahuan dari Bamus baru disosialisakan sehari sebelum pelaksanaan. "Anggota kami juga terlanjur berada di luar kota melaksanakan tugas kunker," kata Mukrianto, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (17/6).
Karena itu, Demokrat tidak bisa mengonsolidasikan kepada anggotanya, untuk datang ke Jakarta. Ia menjelaskan, Bamus kemarin melaksanakan rapat pukul 13.00 WIB, sedangkan rapat paripurna harus dilaksanakan pukul 15.00 Wib.
Baca juga, Presiden Ajukan Tito Karnavian Sebagai Calon Kapolri.
Sehingga, waktu dua jam dianggap sulit untuk memanggil anggotanya yang sedang bertugas di luar daerah. "Sehingga kami menginginkan dan meminta kepada Bamus untuk mengagendakan paripurna hari Senin (20/6)," ujarnya.
Anggota Komisi III DPR itu menegaskan, tidak bermaksud untuk menolak usulan presiden soal calon Kapolri. Menurutnya, Usulan Kapolri adalah hak prerogatif presiden.
"Prosesnya harus konstitusional. Proses di Komisi III kita punya waktu 20 hari untuk dibahas. Barulah kita laporkan ke paripurna setuju atau tidak,"