REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana merelokasi atau memindahkan Terminal Baranangsiang. Terminal tipe A tersebut, rencananya akan dipindahkan ke Tanah Baru, Bogor Utara. Dalam prosesnya, Pemkot Bogor tengah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Kami sudah bersurat kepada Kemenhub pada Februari lalu, memohon kepastian sejauh mana tanggung jawab dan kewajiban kami dalam menindaklanjuti program pembangunan terminal," kata Bima, Jumat (17/6).
Dia menjelaskan, rencana Pemerintah Kota Bogor memindahkan terminal tipe A Baranangsiang ke Tanah Baru sudah melalui pertimbangan dan kajian. Saat ini, kata Bima, perlu dilakukan sinkronisasi agar terintegrasi dengan rencana Kemenhub melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Terkait relokasi terminal tersebut, Pemkot Bogor juga sudah menyiapkan lahan di Tanah Baru. "Lahan yang akan dibebaskan di Tanah Baru itu seluas lima hektar dengan yang dianggarkan sebesar Rp 10 miliar," ungkap Bima.
Bima menyatakan, jika pemerintah mempersilakan maka kegiatan akan segera dilaksanakan. Tetapi, lanjut Bima, jika pemerintah menilai hal tersebut bertentangan dengan UU maka relokasi terminal tidak akan dilaksanakan. "Jadi anggaran sebesar Rp 10 miliar itu belum dieksekusi, masih dipegang," tutur Bima.
Bima menegaskan, Pemkot Bogor hingga saat ini masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Untuk itu pihaknya hinga kini masih terus berkoordinasi mengenai keputusan relokasi Terminal Baranangsiang.