REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang telah diperiksa Bareskrim Polri pada Kamis (16/6). Selain Saut, polisi ternyata sudah memeriksa 13 orang saksi terkait kasus pencemaran nama baik Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI).
"Iya saksi yang diperiksa sudah 13 orang," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (16/6).
(Baca juga: Saut Situmorang Bantah Datang Diam-Diam)
Agus enggan membeberkan ke-13 orang saksi itu. Yang jelas, lanjutnya, penyidik sudah meminta keterangan dari ahli bahasa dan ahli pidana.
Diketahui sebelumnya Saut dilaporkan oleh Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) ke Bareskrim Polri pada Senin (9/5). Saut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik terhadap HMI yang diucapkan Saut dalam suatu segmen acara di salah satu stasiun swasta.
"Mereka orang-orang cerdas ketika menjadi mahasiswa, kalau di HMI minimal LK 1, tetapi ketika menjadi penjabat mereka korup dan sangat jahat," ujar Saut dalam program acara 'Benang Merah' yang tayang pada 5 Mei 2016.