Kamis 16 Jun 2016 09:00 WIB

Presiden Diminta Perhatikan Rekam Jejak Tito Karnavian

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Karta Raharja Ucu
Kepala BNPT Komjen Pol Tito M Karnavian pada The General Briefing on Counter-Terrorism di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (19/4).
Foto: BNPT
Kepala BNPT Komjen Pol Tito M Karnavian pada The General Briefing on Counter-Terrorism di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (19/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM mengingatkan Presiden Jokowi agar memperhatikan rekam jejak calon kapolri yang telah diajukan. Terutama terkait korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta HAM.

"Seharusnya calon Kapolri ditelusuri kebersihan soal korupsi dan HAM. Kalau soal HAM sejatinya Presiden dan DPR RI meminta pandangan Komnas HAM," ujar Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Maneger Nasution, baru-baru ini.

Presiden, kata Maneger, belum meminta pertimbangan Komnas HAM ketika mengajukan calon Kapolri pengganti Jenderal Badrodin Haiti Badrodin Haiti ke DPR. "Komnas HAM juga belum bisa memastikan calon Kapolri yang diajukan Presiden ke DPR itu bebas pelanggaran HAM," ujarnya.

Meski begitu, Komnas HAM berharap Kapolri baru nanti tidak pernah terlibat tindak kekerasan. Pada Rabu (15/6), Jokowi menyampaikan surat permohonan persetujuan calon Kapolri kepada DPR. Nama yang diajukan Presiden adalah Komjen Pol Tito Karnavian.

 

Proses pergantian Kapolri yang dilakukan Presiden adalah merujuk pada UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Penunjukan calon Kapolri sepenuhnya menjadi wewenang dan hak prerogratif Presiden.

Dalam memilih nama Tito, terlebih dahulu Presiden mendengar masukan dari berbagai pihak baik Kompolnas, Polri maupun publik. Nama Tito adalah salah satu dari beberapa nama yang diajukan oleh Kompolnas kepada Presiden.

Komjen Pol Tito Karnavian pernah menjabat sebagai Kapolda Papua, Kapolda Metro Jaya. Saat ini Tito menjabat sebagai Kepala BNPT.

(Baca Juga: Jokowi Ajukan Tito Karnavian Sebagai Calon Tunggal Kapolri)

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement