Kamis 16 Jun 2016 03:30 WIB

Menteri Yohana Diminta Segera Sosialisasikan Perppu Kebiri

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris
Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembisi diminta membuat kampanye masif anti kekerasan kepada anak, untuk menggerakan masyarakat melawan tindak kekerasan terhadap anak-anak.

Wakil Ketua Komite III DPD, Fahira Idris mengatakan Menteri Yohana juga perlu segera menyiapkan berbagai program sosialisasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau sering disebut Perppu Kebiri.

Menurut Fahira, meski Indonesia sudah 14 tahun punya UU Perlindungan Anak namun pemahaman masyarakat terhadap UU ini sangat minim. "Bahkan banyak orangtua tidak tahu sama sekali ada UU Perlindungan Anak," katanya, Rabu, (15/6).

Akibatnya kekerasan fisik, seksual, dan psikologis terhadap anak dengan berbagai macam cara meningkat tiap tahun. Bahkan  banyak pelaku kekerasan terhadap anak ternyata adalah orang-orang terdekatnya.

Kondisi ini makin diperparah dengan keraguan masyarakat melapor ke pihak berwenang jika di lingkungannya ditemukan indikasi orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak.

"Kita ini sudah punya UU Perlindungan Anak sejak 2002 tapi banyak masyarakat yang tidak tahu kalau kita punya UU Perlindungan Anak," ujarnya.

Ia melanjutkan, banyak orang tua tidak mengerti kalau mereka melakukan kekerasan kepada anak kandungnya. Padahal ini ada ancaman pidananya.  Hal ini terjadi karena tak ada kampanye anti kekerasana anak yang masif. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak harus sudah siap mensosialisasikan konten-konten dari Perppu Kebiri kepada  masyarakat luas.

"Hampir 10 tahun menggeluti perlindungan anak, saya tidak pernah lihat ada kampanye masif anti kekerasan terhadap anak, tak ada sosialiasi masif tentang UU Perlindungan Anak dan Hak Anak. Saya belum pernah melihat ada iklan layanan masyarakat yang menggugah masyarakat untuk melawan bersama kekerasan anak," tegasnya.

Ia menambahkan, saat Perppu Kebiri menjadi UU harus dimanfaatkan sebagai momentum kampanye anti kekerasan terhadap anak. Dijadikan momentum membuat masyarakat paham siapa saja yang melakukan kekerasan terhadap anak, apalagi kekerasan seksual, hukuman 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup, dan hukuman mati siap menanti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement