Rabu 15 Jun 2016 18:02 WIB

MK: Pegawai ASN Dilarang Berpolitik

Mahkamah Konstitusi
Foto: Antara
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa pegawai aparatur sipil negara (ASN) harus bersikap profesional dan bebas dari intervensi politik.

"Untuk memusatkan segala perhatian, pikiran, dan tenaga pada tugas yang dibebankan, maka pegawai ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Rabu.

Hal itu disampaikan oleh Anwar ketika membacakan pertimbangan Mahkamah dalam sidang pembacaaan putusan.

Mahkamah kemudian juga menyatakan bahwa dalam Penjelasan Umum UU 5 tahun 2014, ditegaskan bahwa pegawai ASN harus mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat.

"Menjadi PNS adalah pilihan, maka ketika seseorang telah memilih untuk menjadi PNS berarti yang bersangkutan telah mengikatkan diri dalam ketentuan, syarat, dan kewajiban ASN yang harus dipenuhi," ujar Anwar.

Kendati demikian, hak berpolitik seorang PNS tidak berarti dihapus dan hilang karena sebagai warga negara, seorang PNS tetap memiliki hak pilih dalam pemilihan umum.

"Dengan hak pilik demikian pun PNS harus tetap menjaga netralitas dan indpendensinya, bersikap adil dalam melayani masyarakat dari semua golongan," pungkas Anwar.

Para pemohon dari uji materi UU ASN ini memaparkan bahwa kewajiban pengunduran diri PNS yang maju dalam bursa pencalonan kepala daerah ataupun pemilu legislatif harus ditafsirkan sebagai pengunduran diri sementara.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement