Rabu 15 Jun 2016 11:22 WIB

Nazaruddin Dijadwalkan Ikuti Sidang Pembacaan Putusan

 Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Muhammad Nazaruddin menunggu untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/6). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Muhammad Nazaruddin menunggu untuk menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/6). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan bendahara umum DPP Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, dijadwalkan mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu (15/6).

Sidang pembacaan putusan sebelumnya dijadwalkan Rabu (8/6), namun karena permintaan Majelis Hakim Tipikor maka sidang ditunda selama satu minggu. Ketua Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor Ibnu Basuki menyebutkan alasan penundaan karena rapat musyawarah hakim belum selesai, sehingga putusan belum bisa dibacakan.

Nazaruddin dijerat dengan dua pasal, yaitu gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Jaksa Penuntut Umum dari KPK menuntut agar Nazaruddin dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, jaksa juga menuntut agar harta Nazaruddin dengan nilai sekitar Rp 600 miliar dalam kasus pencucian uang dikembalikan ke negara.

Dalam dakwaan pertama, Nazaruddin dinilai terbukti menerima hadiah berupa 19 lembar cek yang jumlah seluruhnya Rp23,119 miliar dari PT Duta Graha Indah (PT DGI) dan Rp17,250 miliar dari PT Nindya Karya. Penerimaan tersebut karena sudah ada kesepakatan Nazar dengan PT DGI untuk mendapatkan fee sebesar 21-22 persen dari nilai kontrak sehingga Nazaruddin mau untuk memperlancar proyek sejak proses penganggaran dan pelelangan dengan cara memberikan fee kepada satuan kerja dan panitia pengadaan sehingga PT DGI dan PT Nindya Karya.

Pada dakwaan kedua, Nazaruddin dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang hingga mencapai Rp627,86 miliar selama periode 2010-2014 yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan jabatan Nazaruddin sebagai anggota DPR.

Untuk menyamarkan Nazaruddin melakukan perbuatan membuka rekening perusahaan-perusahaan di bawah Permai Grup sebanyak 42 rekening, pembelian tanah, bangunan, kendaraan bermotor dan saham antara lain pembelian saham PT Garuda Indonesia (persero) Tbk senilai total 298.036.000 lembar berjumlah Rp163,918 miliar, saham PT Bank Mandiri senilai total 7.651.500 lembar berjumlah Rp40,14 miliar, saham Krakatau Steel, saham PT Bank Negara Indonesia, serta sukuk yang ditotal sekitar Rp300 miliar.

Vonis kali ini adalah putusan kedua yang akan diterima Nazaruddin setelah sebelumnya sempat divonis dalam kasus korupsi Wisma Atlet.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement