Rabu 15 Jun 2016 10:46 WIB

Nurhadi Jalani Pemeriksaan Keempat di KPK

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Esthi Maharani
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) berjalan menuju kendaraannya usai menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kiri) berjalan menuju kendaraannya usai menjalani pemeriksaan selama sepuluh jam di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (15/6). Pemeriksaannya kali ini masih berkaitan dengan kasus dugaan suap pengajuan Peninjauan Kembali pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno (DAS).

Ia datang sekitar pukul 09.54 dengan mengenakan baju batik coklat. Kali ini tak ada komentar yang dilontarkan Nurhadi perihal pemeriksaannya hari ini. Jika ditotal, pemeriksaan Nurhadi kali ini merupakan yang keempat.

(Baca juga: Mangkirnya Saksi-Saksi Nurhadi)

Sebelumnya, pada pemeriksaan ketiga pada 30 April lalu, Nurhadi mengaku dikonfirmasi penyidik KPK terkait temuan sejumlah dokumen dan uang Rp 1,7 miliar yang disita penyidik di kediamannya. Termasuk juga dikonfimasi mengenai kedekatan dengan tersangka DAS.

Selain Nurhadi, penyidik KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya yakni Paul Felix Montolalu yang diketahui sebagai swasta dan Stefanus Slamet Wibowo selaku Direktur Utama PT Kobo Media Spirit.

"Keduanya juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan penyidik membutuhkan keterangan Nurhadi terkait dugaan pemberian suap. Penyidik menduga pemberian uang yang berkaitan dengan pengurusan perkara yang dilakukan DAS tidak hanya sekali dan tidak hanya kepada satu orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement