Selasa 14 Jun 2016 23:06 WIB

Berkedok Biro Wisata, TH Gasak Puluhan Juta Rupiah

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi. Wanita diborgol.
Ilustrasi. Wanita diborgol.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda DIY menangkap pelaku penipuan berkedok biro wisata berinisial TH (45). Pelaku yang menggunakan nama biro perjalanan dan trasportasi Tri Utama Jaya Wisata itu membawa lari uang korban senilai Rp 40 juta.  

Selain menangkap TH, Polisi juga mengamankan istri TH beserta empat orang karyawanya. Dari tangan pelaku polisi menyita berbagai barang bukti. Di antaranya satu handpone, dua buah kartu ATM, satu buku tabungan, dan sepuluh lembar brosur biro perjalanan wisata.

"TH ini menggelapkan uang yang seharusnya diberikan kepada Hotel Grand Palace Yogyakarta sebesar Rp 40 juta," ujar Wakapolda DIY, Kombespol Abdul Hasyim Ghani, Selasa (14/6).

Awalnya, pria asal Tanah Baru Blok B, Bogor, Jawa Barat itu menagih biaya paket wisata pada korban yang merupakan rombongan sekolah dari Bogor, sehari sebelum keberangkatan ke Yogyakarta.

Namun saat rombongan menginap di hotel, mereka kembali ditagih biaya sekitar Rp 40 juta. Dari situ, barulah diketahui bahwa TH tidak membayarkan uang penginapan kepada hotel dan kabur melarikan diri. Saat ditemukan, TH dan kompotanya tengah berada di Gresik, Jawa Timur.

Di tempat itu ia sedang bersiap untuk membuka agen perjalanan dengan nama yang baru. "Namanya Mulia Lestari Tour and Travel. Mereka juga sudah membuat brosur-brosur paket wisata. Namun belum sempat diedarkan, sudah tertangkap," kata Gani.

Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Hudit Wahyudi menuturkan, modus penipuan oleh pelaku adalah berpura-pura menawarkan jasa perjalanan paket wisata ke sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan di wilayah Bogor. Setelah sekolah tertarik untuk mengikuti paket perjalanan wisata dan membayar sejumlah uang, pelaku akan segera kabur.

"Pelaku juga menipu SMP 5 Bogor, yang juga mengambil paket wisata ke Yogyakarta, namun tidak diberangkatkan meski sudah membayar," tutur Hudit.

Ia mengemukakan, total hasil penipuan yang dilakukan TH sampai saat ini mencapai Rp 300 juta.

Akibat perbuatanya TH dikenakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Adapun istri dan empat karyawannya telah dipulangkan karena dianggap tidak bersalah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement