REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polda DIY meringkus pelaku penipuan berkedok biro wisata berinisial TH (45). Pelaku yang menggunakan nama biro perjalanan dan trasportasi Tri Utama Jaya Wisata itu membawa lari uang korban senilai Rp 40 juta.
Selain menangkap TH, Polisi juga mengamankan istri TH beserta empat orang karyawanya. Dari tangan pelaku polisi menyita berbagai barang bukti. Di antaranya satu handpone, dua buah kartu ATM, satu buku tabungan, dan sepuluh lembar brosur biro perjalanan wisata.
"TH ini menggelapkan uang yang seharusnya diberikan kepada Hotel Grand Palace Yogyakarta sebesar Rp 40 juta," ujar Wakapolda DIY, Kombespol Abdul Hasyim Ghani, Selasa (14/6).
Ghani menjelaskan, kasus penipuan terbaru yang dilakukan oleh pelaku asal Bogor, Jawa Barat itu, menimpa rombongan sebuah sekolah di Bogor. Saat itu pelaku meminta uang biaya paket wisata ke Yogyakarta ke pihak sekolah sebesar Rp40 juta.
Namun saat rombongan menginap di hotel, mereka kembali ditagih biaya sekitar Rp 40 juta oleh pihak hotel. Dari situ, barulah diketahui bahwa TH tidak membayarkan uang penginapan kepada hotel dan kabur melarikan diri.
Saat ditemukan, TH dan kompotanya tengah berada di Gresik, Jawa Timur. Di tempat itu ia sedang bersiap untuk membuka agen perjalanan dengan nama yang baru. "Namanya Mulia Lestari Tour and Travel. Mereka juga sudah membuat brosur-brosur paket wisata. Namun belum sempat diedarkan, sudah tertangkap," katanya.
Sementara, Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Hudit Wahyudi menuturkan, modus penipuan oleh pelaku adalah berpura-pura menawarkan jasa perjalanan paket wisata ke sekolah-sekolah dan lembaga pendidikan di wilayah Bogor. Setelah sekolah tertarik untuk mengikuti paket perjalanan wisata dan membayar sejumlah uang, pelaku akan segera kabur.
"Pelaku juga menipu SMP 5 Bogor, yang juga mengambil paket wisata ke Yogyakarta, namun tidak diberangkatkan meski sudah membayar," ujar Hudit.
Ia mengemukakan, total hasil penipuan yang dilakukan TH sampai saat ini mencapai Rp 300 juta. Akibat perbuatanya TH dikenakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Adapun istri dan empat karyawannya telah dipulangkan karena dianggap tidak bersalah.