Selasa 14 Jun 2016 15:07 WIB

Guru Cubit Murid, Mendikbud: Cukup Laporkan ke Kepsek, Bukan Polisi

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Teguh Firmansyah
Anies Baswedan
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus guru dilaporkan orang tua murid karena dianggap melakukan kekerasan terhadap anaknya mencuat belakangan ini.

Menteri Pendidikan Anies Baswedan mengatakan, peristiwa pendidikan jangan dijadikan peristiwa hukum. "Kalau ada murid yang dicubit guru tak perlu melaporkan ke polisi, cukup laporkan ke kepala sekolahnya, ke dinas pendidikan atau dewan pendidikan daerah," katanya, Senin, (13/6).

Masalah pendidikan, ujar dia, tak perlu dibawa ke ranah hukum. "Saya kemarin juga sempat menelpon orangtua yang mau melaporkan seorang guru ke polisi karena memberikan hukuman pada anaknya, saya minta orangtua itu tak usah lapor polisi, akhirnya dibatalkan," ujarnya.

Di sisi lain, terang Anies, guru juga tak perlu main cubit dalam mendisiplinkan siswanya. Sebab ketika mendisiplinkan siswa dengan main cubit itu telah tercampur dengan mengekpresikan perasaan jadinya rumit.

Baca juga, Guru Ini Dilaporkan ke Polisi karena Cubit Murid yang Ribut.

Selain itu juga punya potensi dibaca berbeda oleh siswanya. Harus ada teknik-teknik baru yang tak menggunakan kekerasan dalam mendisiplinkan siswa.

Seorang anak itu, ujar Anies, bisa diajak bicara, diberitahu, diminta melakukan sesuatu. Kalau siswa terlambat masuk sekolah tak perlu didisiplinkan dengan cara kekerasan.

Sekarang Kemendikbud sedang menyusun buku panduan berisi daftar teknik-teknik  mendisiplinkan siswa. Ini bisa jadi referensi bagi para guru dan orangtua.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement