REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Michael Wattimena membantah menerima uang suap proyek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 2016 di Maluku dan Maluku Utara.
"Nggak ada itu (uang suap), nggak ada," ucapnya usai menjalani pemeriksaan selama tiga jam penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi pada Selasa (14/6).
Menurutnya, pemanggilan penyidik kepada dirinya guna memberikan keterangan terkait sejumlah persoalan dalam proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara. Namun, ia tidak merinci sejumlah persoalan yang ditanyakan penyidik terhadapnya.
"Ya masalah jalan yang di Maluku, kita sudah berikan keterangan (ke penyidik) 25 pertanyaan," ujar politikus Partai Demokrat itu.
Selain itu, Michael juga membantah mengenal Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, yang merupakan pihak pemberi suap dalam kasus ini. Abdul Khoir diketahui juga telah divonis enam tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan oleh majelis hakim pada sidang Kamis (9/6) lalu.
"Nggak (kenal)," ucapnya lagi.
Adapun pemanggilan kepada Michael diketahui sebagai saksi untuk tersangka Amran Hi Mustary, yang sebelumnya menjabat Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Pemanggilannya tersebut, lantaran penyidik menduga masih ada sejumlah anggota Komisi V DPR lain yang turut menerima suap terkait proyek pembangunan jalan tersebut.
"Ada dugaan aliran uang ke dia," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Selasa (14/6).
Yuyuk pun mengatakan dugaan tersebut termasuk salah satu hal yang akan dikonfirmasikan kepada Michael dalam pemeriksaannya hari ini. Selain itu juga, ia akan dikonfirmasi perihal pertemuan-pertemuan sejumlah anggota DPR dengan pihak Kementerian PUPR.
Dalam pertemuan itu diduga untuk membahas mengenai dana aspirasi anggota dewan yang akan disalurkan ke proyek infrastruktur di Maluku melalui Kementerian PUPR.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga diantaranya yakni Anggota Komisi V DPR RI.
Mereka diduga telah menerima suap dari pengusaha, yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Suap diberikan agar anggota DPR menyalurkan dana aspirasi mereka untuk pembangunan jalan di Maluku, melalui Kementerian PUPR.
Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.