Selasa 14 Jun 2016 09:17 WIB

Banyak Perda Dibatalkan Bukti Kualitas Legislasi Rendah

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Esthi Maharani
Kemendagri
Kemendagri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri telah membatalkan 3.143 peraturan daerah (perda) yang bermasalah. Pembatalan ini merupakan yang terbanyak sejak diberlakukannya otonomi daerah terus berlangsung.

Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Ismail Hasani menyebut besarnya jumlah perda yang dibatalkan menunjukkan bahwa kualitas legislasi daerah sangatlah rendah.

"Mekanisme preventif dalam pembentukan perda yang seharusnya dijalankan oleh Kemenkum HAM dan Kemendagri tidak berjalan optimal," kata dia dalam keterangan pers yang diterima Republika.co.id pada Senin (13/6) malam.

(Baca juga: Era Jokowi, Pembatalan Perda Terbanyak Sejak Pemberlakuan Otda)

Seharusnya, kata dia, Kemendagri lebih bergegas tidak hanya berorientasi pada penghapusan faktor penghambat daya saing ekonomi. Tetapi juga juga penghapusan pelembagaan intoleransi dan diskriminasi dalam perda-perda diskriminatif yang tersebar di seluruh Indonesia

Seperti diberitakan sebelumnya, dari tahun 2002 hingga 2009 sebanyak 2.246 perda dibatalkan. Berikutnya pada 2010 sampai 2014 sebanyak 1.501 perda dibatalkan. Kemudian pada November 2015 hingga Mei 2015 sebanyak 139 perda dibatalkan. Jika ditotal maka sejak 2002 hingga saat ini terdapat 7.029 perda telah dibatalkan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement