Senin 13 Jun 2016 23:51 WIB

Masyarakat Diingatkan tak Jual Petasan

Ilustrasi
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM -- Polda Kepulauan Riau mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan menjual petasan khususnya menjelang Hari Raya Idul Fitri agar tidak menimbulkan korban seperti yang terjadi di sejumlah daerah lain.

"Kami ingatkan agar masyarakat tidak sembarangan menjual, membuat, menimbun serta menyalakan petasan atau bunga api. Pada beberapa daerah sudah ada korban ledakan petasan itu, jangan sampai di Kepri juga kejadian," kata Kabid Humas Polda Kepri AKBP Hartono di Batam, Senin (13/6).

Ia mengatakan, berdasarkan ketentuan bunga api yang telah memiliki izin impor/produksi dari Baintelkam Mabes Polri adalah dengan ukuran kurang dari dua inchi. "Untuk ukuran tersebut tidak memerlukan izin pembelian dan penggunaan sehingga dapat diperjualbelikan kepada masyarakat," kata dia.

Namun, kata dia, untuk yang berukuran di atas dua inchi hingga delapan inchi harus ada izin pembelian dan penggunaan yang diterbitkan oleh Mabes Polri dan hanya untuk kepentingan pertunjukan.

"Artinya kecuali ketentuan tersebut, bunga api yang tidak memiliki izin dari Baintelkam Polri dan petasan/mercon baik ukuran besar maupun kecil dilarang untuk diperjualbelikan dan dipergunakan. Apabila ditemukan akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Hartono.

Hartono meminta masyarakat memahami bahaya menyalakan petasan dengan ukuran di atas dua inchi sehingga tidak sembarangan membelinya. "Masyarakat sebagai konsumen juga harus mulai sadar. Ada bahaya besar yang mengintai jika menyalakan petasan dengan ukuran diatas dua inchi," kata dia.

Selain itu, Polda Kepri juga meminta masyarakat agar waspada terhadap maraknya berbagai tindak kejahatan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Menjelang Lebaran angka kriminalitas cenderung meningkat didorong berbagai faktor. Jadi masyarakat harus selalu meningkatkan kewaspadaan khususnya pada diri dan keluarga masing-masing," kata Hartono.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement