Senin 13 Jun 2016 19:55 WIB

Perusahaan Diingatkan Bayar THR Tepat Waktu

Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tunjangan Hari Raya/THR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI  -- Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat, mengingatkan perusahaan yang beroperasi di daerah itu agar tepat waktu membayar tunjangan hari raya Lebaran 2016 kepada karyawannya.

"Diharapkan semua perusahaan membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku, tidak ada lagi perusahaan yang telat membayar THR," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Sosial Kota Cimahi Supendi Heriyadi di Cimahi, Senin (13/6).

Ia menuturkan Lebaran tahun sebelumnya dilaporkan ada beberapa perusahaan yang telat membayar THR kepada karyawannya, yakni melewati tujuh hari sebelum Lebaran.

Ia mengatakan tidak ada perusahaan yang tidak bayar THR kepada karyawannya. "Disebut telat karena mereka membayarkan THR melewati ketentuan tujuh hari sebelum Lebaran," katanya.

Ia menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR, bahwa tujuh hari sebelum Idul Fitri perusahaan harus sudah memberikan THR kepada karyawan.

Aturan besaran THR, kata dia, minimal satu bulan upah bagi pekerja yang lama kerjanya sudah lebih dari satu tahun, sedangkan pekerja di bawah satu tahun dihitung secara proporsional oleh perusahaan terkait.

"Kalau tidak memberi THR, karena ini Peraturan Menteri sanksinya administratif saja sampai pencabutan izin dan tidak ada pidana," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement