Ahad 12 Jun 2016 17:23 WIB

Pemprov Jabar Perkuat Jaminan Keamanan TKI

Rep: sandy ferdiana/ Red: Rahmat Santosa Basarah
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan
Foto: Republika/ Edi Yusuf
Gubernur Jabar Ahmad Heryawan

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Mulai tahun ini, Pemprov Jabar akan memperkuat jaminan keamanan bagi para tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Provinsi Jabar. Caranya, yakni dengan membentuk Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) TKI.

 

Kabar tentang reformasi tata kelola ketenagakerjaan itu disampaikan Aher, panggilan akrab Ahmad Heryawan, dalam acara buka puasa bersama dengan ratusan TKI di Kantor Konsulat Jendera RI (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi, pekan lalu. Menurut dia, salah satu pemicu permasalahan TKI, yaitu adanya prosedur yang lemah dan tidak terintegrasi.

 

Aher menjelaskan, mulai tahun ini, Pemprov Jabar akan membentuk Samsat yang akan mengurus seluruh perizinan bagi calon TKI. Samsat tersebut akan diisi oleh seluruh unsur terkait. Di antaranya dinas teknis terkait tingkat kabupaten dan provinsi, BNP2TKI, Kantor Imigrasi di masing-masing daerah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Dengan demikian, ungkap Aher, proses seleksi bagi calon TKI akan lebih selektif. ‘’Tujuannya untuk memberi kepastian keamanan bagi TKI agar ketika bekerja di luar negeri tidak mengalami kesulitan dan masalah,’’ ujar Aher.

 

Menurut Aher, bergulirnya ketentuan ini merupakan formula menyelesaikan persoalan TKI mulai dari hulu hingga hilir. Selama ini menurut Aher, Pemprov Jabar terkadang tidak mengantongi data tentang warga di kabupaten yang hendak menjadi TKI ke luar negeri.

 

Aher menyatakan, melalui Samsat TKI, maka akan terkikis seluruh praktik percaloan yang rentan menjerumuskan TKI. ‘’Selama ini sulit memisahkan antara sponsor yang memfasilitasi TKI dengan pelaku perdagangan orang,’’ tambahnya.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Ferry Sofwan menambahkan, kebijakan tersebut merupakan implementasi dari UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, UU 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI hingga Perda Provinsi Jabar No. 9/2013 tentang Pedoman Penempatan dan Perlindungan TKI asal Jabar.

 

‘’Tahun ini, kami akan implementasikan seluruh payung hukum itu secara maksimal,’’ ujar Ferry saat dihubungi //Republika//, Ahad (12/6). Pihaknya bersama instansi terkait akan mendirikan kantor Samsat TKI di masing-masing daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement