Ahad 12 Jun 2016 15:45 WIB

Jelang Libur Lebaran, Dishub Yogya Pasang Marka Jalan

Rep: Yulianingsih/ Red: Andi Nur Aminah
Pemasangan marka jalan (ilustrasi)
Pemasangan marka jalan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Jelang libur Lebaran 2016 Dinas Perhubungan Kota Yogya akan memperbanyak marka bebas parkir di sejumlah ruas jalan guna menciptakan tertib lalu lintas. "Selain agar tertib juga mengurangi kemacetan," ujar Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogya, Golkari Made Yulianto, Ahad (12/6).

Kawasan pertama yang sudah dilengkapi marka jalan adalah kawasan Terban yang sudah ditetapkan sebagai kawasan tertib lalu lintas oleh Pemda DIY. Bahkan di ruas jalan di kawasan Terban kini sudah dilengkapi marka sekaligus rambu pendukung.

Jelang libur lebaran ini sejumlah ruas jalan akan dilengkapi dengan marka jalan bebas parkir juga. Jalan ini di antaranya adalah Jalan Profesor Yohanes, Jalan Sudirman, Jalan C Simanjuntak, dan Jalan Cik Di Tiro.

Marka jalan bebas parkir tersebut berbentuk garis zig-zag berwarna kuning. Marka ditempatkan di tepi kanan atau kiri jalan sesuai kondisi di ruas jalan yang tidak boleh dimanfaatkan untuk parkir.

Menurutnya, Terban terpilih sebagai kawasan percontohan tertib lalu lintas karena di beberapa ruas jalan dilakukan perubahan manajemen lalu lintas. Terutama dengan mengubah jalan dua arah menjadi jalan satu arah di Jalan Prof Yohanes dan Jalan C Simanjuntak.

Perubahan arus itu pun berdampak pada kondisi lalu lintas di sekitarnya. "Penetapan kawasan Terban sebagai percontohan sangat membantu kami sekaligus mendorong pengguna jalan untuk selalu tertib rambu dan marka lalu lintas," katanya.

Marka jalan bebas parkir juga dibuat di sepanjang jalur sepeda yang sudah ada. Hal ini untuk memberikan hak serta akses bagi pesepeda karena tidak ada lagi hambatan seperti kendaraan yang parkir.

Pihaknya juga telah menetapkan sembilan ruas jalan sebagai ruas jalan tertib lalu lintas. Ruas jalan tersebut di antaranya adalah Jalan Laksda Adisutjipto, Jalan Urip Sumoharjo, Jalan Margo Utomo, Jalan Malioboro, dan Jalan Margo Mulyo. "Tidak menutup kemungkinan, marka jalan bebas parkir ini akan diterapkan di ruas jalan lainnya setelah ada proses evaluasi," jelasnya.

Keberadaan marka bebas parkir diharapkan mampu memberi informasi kepada pengendara jika area tersebut tidak boleh dimanfaatkan untuk parkir. Diakuinya, penempatan parkir kendaraan yang serampangan memicu masalah lalu lintas. Terutama di ruas jalan yang berlaku satu arah dan sisi kanan maupun kiri dimanfaatkan parkir kendaraan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement