Ahad 12 Jun 2016 14:02 WIB

Karawang tak Mungkin Cetak Sawah Baru

Seorang petani memisahkan butiran padi dari batangnya sebelum dimasukkan ke dalam karung untuk kemudian dibawa menuju ke tempat penggilingan di Kecamatan Tegalwaru, Desa Jayanti, Karawang, Jawa Barat.  (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Seorang petani memisahkan butiran padi dari batangnya sebelum dimasukkan ke dalam karung untuk kemudian dibawa menuju ke tempat penggilingan di Kecamatan Tegalwaru, Desa Jayanti, Karawang, Jawa Barat. (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, KARAWANG -- Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan dan Peternakan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menegaskan di daerah itu tidak memungkinkan dilakukan pencetakan sawah baru karena lokasi/lahannya tidak tersedia.

"Meski dari tahun ke tahun terjadi alih fungsi lahan pertanian ke bidang lain, tetapi tidak ada pencetakan sawah baru," kata Kepala Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan dan Peternakan setempat Kadarisman, di Karawang, Ahad (12/6).
 
Menurut dia, daerah yang memungkinkan untuk melakukan pencetakan sawah baru seperti di sekitar Jawa Barat bagian selatan. Pencetakan sawah baru itu sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mengantisipasi laju alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian.
 
Tetapi tidak semua daerah bisa melakukan pencetakan sawah baru. Karawang diakuinya sebagai salah satu daerah yang tidak memungkinkan melakukan pencetakan sawah baru. Karena itu perlu dilakukian antisipasi dalam alih fungsi lahan ke bidang lain, serta upaya intensifikasi sawah yang ada.
 
Intensifikasi sawah dilakukan agar terjadi peningkatan produksi padi sehingga meski terjadi alih fungsi lahan pertanian, tetapi itu tidak berdampak signifikan terhadap penurunan produksi padi. "Intensifikasi sawah dilakukan dengan melakukan penggunaan teknologi, penguatan modal, dan lain-lain," kata dia.
 
Catatan Dinas Pertanian Perkebunan Kehutanan dan Peternakan Karawang, alih fungsi lahan ke nonpertanian di aderah tersebut mencapai sekitar 150 hektare per tahun. Umumnya, pembangunan perumahan, permukiman, pabrik, infrastruktur, dan lain-lain.
 
Total areal persawahan di Karawang mencapai 98.615 hektare. Puluhan ribu hektare sawah itu hanya dilindungi dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dari alih fungsi lahan pertanian ke nonpertanian, yakni dengan memperketat izin alih fungsi lahan. Untuk Perda tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, hingga kini Karawang belum memiliki peraturan daerah tersebut. 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement