Sabtu 11 Jun 2016 14:55 WIB

Polisi Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Ditahan

Rep: Christiyaningsih/ Red: Ilham
pelecehan seksual (ilustrasi)
pelecehan seksual (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kapolres Batu AKBP Leo Simarmata mengungkapkan, anggota Satlantas Polres Batu yang terbukti melakukan pelecehan seksual akan dikenai sanksi sesuai aturan Polri. Sanksi terberat bagi anggota yang melanggar kode etik adalah pemecatan dengan tidak hormat.

Saat ini Brigadir E yang menjadi pelaku pelecehan terhadap siswi D sudah dinonaktifkan. "Sejak ada laporan masuk, yang bersangkutan langsung dinonaktifkan dan sekarang sudah ditahan," kata Leo yang datang saat proses penyidikan, Jumat (10/6) malam di kantor Polsek Klojen Kota Malang.

Menurutnya, Kapolda memerintahkan untuk tidak mentolerir penyimpangan anggota polisi. Selain Brigadir E, dua anggota Satlantas Polres Batu, yakni Bripka A dan Bripka D juga dilaporkan melakukan pelecehan seksual.

Sejak dua kasus pelecehan seksual mencuat, Leo mengaku sudah mengganti semua personil Satlantas yang bertugas di pos polisi Alun-Alun Kota Batu.

Meski kedua kasus terjadi di wilayah Polres Kota Batu, penyidikan dilakukan di kantor Polsek Klojen yang berada di Kota Malang. Dipilihnya kantor Polsek Klojen menurut Leo berdasarkan permintaan Propam Polda Jawa Timur. "Ini pertimbangan dari propam dan kehadiran saya ke sini untuk meminta maaf kepada korban," ujarnya.

Sampai saat ini ada dua anggota Satlantas Polres Batu yang dinonaktifkan terkait kasus pelecehan seksual. Akan tetapi, Leo enggan memberikan keterangan lebih lanjut.

Menurutnya, kewenangan penyidikan sudah dilimpahkan ke Propam Polda Jawa Timur. Sehingga segala keterangan yang berkaitan dengan kasus ini menjadi ranah Propam Polda Jatim. Propam Polda Jawa Timur menolak memberikan keterangan usai penyidikan. Mereka bergegas masuk ke mobil dan meninggalkan kantor Polsek Klojen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement