Sabtu 11 Jun 2016 08:36 WIB

Polisi Berantas Peredaran Arak

miras berbagai jenis. ilustrasi
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
miras berbagai jenis. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MUNTOK -- Tim Operasi Penyakit Masyarakat Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggiatkan pemberantasan peredaran minuman jenis arak hingga ke seluruh pelosok.

"Kami harapkan digelarnya Operasi Pekat Menumbing 2016 bisa membantu menciptakan situasi yang lebih kondusif selama bulan puasa," kata Kepala Bagian Operasi Polres Bangka Barat Kompol Candra Kurnia Setyawan di Muntok, Sabtu (11/6).

Ia mengatakan, dalam seminggu terakhir tim Polres Bangka Barat bersama jarajan polsek terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap penjual dan pelaku usaha pengolahan minuman beralkohol tanpa izin. "Terakhir kami tindak pria berinisial Br alias SS (30) warga Pelangas, Simpangteritip, kemarin sekitar pukul 14.00 WIB, karena menjual arak tanpa izin," kata dia.

Dari tangan pelaku ditemukan sejumlah barang bukti berupa 27 plastik kecil arak siap edar dan satu buah jerigen kosong yang digunakan pelaku sebagai tempat penyimpanan minuman beralkohol sebelum dikemas dalam plastik kecil.

"Barang bukti dan pelaku kami amankan di Mapolres Bangka Barat," kata dia.

Pada malam sebelum penangkapan Br, polisi juga berhasil mengamankan seorang penjual arak keliling di Kecamatan Muntok berinisial Ew warga Kampung Argen, Belolaut, Muntok berserta barang bukti sebanyak 14 bungkus arak ukuran kecil.

Di Kecamatan Parittiga, jajaran Polsek Jebus melakukan penggerebekan pabrik arak dan menangkap pemiliknya berinisial KH alias H (36) warga Dusun Paritempat, Sekarbiru. "Pada penindakan tersebut kami berhasil mengamankan barang bukti arak siap edar sebanyak delapan plastik kecil, enam botol minuman kemasan, satu jerigen isi 18 liter," kata dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement