REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terpidana kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Samadikun berharap dapat mengangsur pembayaran ganti rugi Rp 169 miliar rupiah. Namun, menurut Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Samadikun mampu untuk membayar secara kontan.
"Kemampuan dia bayar, kalau lihat performance dia kan ada," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Hermanto saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (10/6).
Hermanto mengatakan, sebelumnya, Samadikun meminta supaya pembayaran dapat dilakukan secara berangsur selama empat tahun, yakni Rp 42 miliar setiap tahunnya. Namun, pihaknya mendesak supaya Samadikun mengurungkan permintaannya itu.
Menurut Hermanto, Senin (13/6), besok Kejari Jakpus akan membicarakan masalah tersebut dengan pihak keluarga Samadikun. Pembicaraan, kata dia, akan membahas seputar batas waktu pembayaran Rp 169 miliar tersebut.
"Senin besok anaknya mau ketemu sama jaksa eksekusi. Dipanggil lagi ke Kejari Pusat supaya dia coba kita imbau lagi," ujar dia.
Diketahui Samadikun merupakan buron kasus BLBI yang merugikan negara sebesar Rp 169 miliar rupiah pada tahun 2003. Samadikun berhasil dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (22/4), sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Samadikun sebelumnya ditangkap atas kerja sama dengan pihak kepolisian Shanghai, Cina, apa Jumat (15/4).