REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurachman tidak mememuhi panggilan penyidik KPK, Jumat (10/6). Nurhadi dijadwalkan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Nurhadi beralasan tidak memenuhi panggilan KPK karena sedang menjalani rapat. Keterangan tersebut diketahui setelah staf Nurhadi datang mengantarkan surat pemberitahuan ke Gedung KPK.
"Stafnya datang mengantar surat pemberitahuan bahwa Nurhadi tidak bisa datang karena sedang ada rapat di Bogor," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/6).
Nurhadi disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus suap yang melibatkan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena itu, KPK sudah tiga kali Nurhadi.
KPK juga memeriksa istri Nurhadi, Tin Zuraida dalam kasus yang sama. Bahkan, KPK telah menerima laporan hasil analisis (LHA) atas transaksi keuangan mencurigakan milik pasangan suami istri tersebut kepada BPK.
Dalam kasus suap PN Jakpus, diketahui KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka pascaoperasi tangkap tangan yang dilakukan, Rabu (20/4) lalu. Keduanya, yakni Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.
(Baca Juga: KPK Kembali Periksa Sekretaris MA)