Jumat 10 Jun 2016 10:22 WIB

Polisi Tindak Tegas Penimbun Bahan Kebutuhan Pokok

Masyarakat berbelanja sembako di kios kelotong, Pasar Kosambi, Kota Bandung, Kamis (9/6). Saat ini harga kebutuhan pokok sebagian besar mengalami kenaikan harga seiring meningkatnya permintaan pasar. (Republika/Edi Yusuf)
Foto: Republika/Edi Yusuf
Masyarakat berbelanja sembako di kios kelotong, Pasar Kosambi, Kota Bandung, Kamis (9/6). Saat ini harga kebutuhan pokok sebagian besar mengalami kenaikan harga seiring meningkatnya permintaan pasar. (Republika/Edi Yusuf)

REPUBLIKA.CO.ID, TERNATE  -- Polda Maluku Utara mengancam akan menindak tegas distributor dan pedagang kebutuhan pokok yang sengaja menimbun stok pada bulan puasa tahun ini.

"Polda Malut bersama intansi terkait di daerah ini akan terus melakukan pengawasan di lapangan. Jika menemukan ada distributor atau pedagang yang sengaja menimbun stok, kami akan menindak tegas mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Kepala Bidang Humas Polda Malut AKBP Hendry Badar di Ternate, Jumat.

Tindakan serupa juga akan diberikan kepada distributor atau pedagang yang sengaja menjual barang kedaluwarsa dan produk yang menggunakan bahan berbahaya bagi kesehatan, seperti formalin, boraks, dan pewarna pakaian.

Baca juga, Rizal Ramli: Harga Kebutuhan Pokok di Bulan Puasa Stabil Tinggi.

Hendry Badar mengatakan, naiknya harga kebutuhan pokok pada Ramadan dan Lebaran memang tidak bisa dihindari karena meningkatnya permintaan masyarakat. "Akan tetapi, jika kenaikan itu akibat unsur kesengajaan, misalnya dengan menimbun stok, jelas tidak ditoleransi dan harus ditindak tegas," katanya.

Regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kata dia, menjadi dasar hukum untuk menindak tegas distributor atau pedagang yang melakukan tindakan spekulasi tersebut. Apalagi kalau sampai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement