Kamis 09 Jun 2016 22:19 WIB

MUI Lebak Batasi Tadarusan Gunakan Pengeras Suara

Pengeras suara masjid
Foto: courtesy Onislam.net
Pengeras suara masjid

REPUBLIKA.CO.ID, LEBAK -- Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Baijuri mengimbau agar tadarusan AlQuran yang menggunakan pengeras suara dibatasi untuk memberikan istirahat kepada warga yang menjalani ibadah puasa seharian.

"Kita wajib memberikan ketenangan kepada warga lain, terlebih besok mereka bekerja," katanya di Lebak, Kamis (9/6).

Tadarusan AlQuran yang menggunakan pengeras suara di masjid maupun mushala pada malam hari dibatasi sampai pukul 23.00 WIB karena menghargai warga yang istirahat tidak tergganggu.

Selanjutnya, tadarusan diperbolehkan kembali menggunakan pengeras suara pada pukul 03.00 WIB, sekaligus untuk membangunkan waktu sahur.

"Saya kira imbauan itu tujuannya baik dan jangan sampai niatnya cari pahala malah tidak dapat, karena ada warga yang merasa terganggu itu," katanya menjelaskan.

Baijuri mengajak umat muslim selama Ramadhan dapat meningkatkan kualitas ibadah amaliyah dengan puasa, shalat tarawih, tadarusan, menyalurkan zakat pitrah dan kebajikan.

Selain itu juga menghormati dan menghargai dengan menjaga kedamaian di lingkungan masyarakat setempat. Begitu juga para pedagang warung nasi tidak berjualan pada siang hari serta pemilik hiburan malam menutup kegiatanya selama Ramadhan.

Disamping itu juga menjauhi perbuatan yang bisa menimbulkan batalnya puasa. "Kami minta bulan suci ini dimanfaatkan umat muslim untuk memperbanyak amal ibadah kepada Allah Swt," katanya

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement