REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi mulai 1 Juli (H-5) pukul 00.00 WIB sampai dengan 10 Juli (H+3) pukul 24.00 WIB. Larangan tersebut berlaku pada jalan-jalan nasional (tol dan non tol) dan jalur wisata yang berada di 14 provinsi.
Ke-14 provinsi tersebut yakni Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.
Larangan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Menteri Perhubungan Ignasius Jonan No. 22 Tahun 2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang, dan Penutupan Jembatan Timbang pada masa Angkutan Lebaran Tahun 2016/1437 Hijriyah. Surat edaran tersebut telah dikeluarkan pada Rabu (8/6).
"Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka meningkatkan keselamatan, keamanan dan pelayanan bagi pengguna jalan, serta mendukung kelancaran arus lalu lintas pada masa angkutan lebaran tahun 2016, sesuai dengan fokus kerja Kemenhub," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hemi Pamuraharjo, Kamis (9/6).
Jenis angkutan barang yang dilarang beroperasi yaitu kendaraan pengangut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, kendaraan kontainer, dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari dua.
Larangan tersebut dikecualikan bagi kendaraan angkutan barang yang mengangkut bahan bakar minyak, hewan ternak, bahan pokok, pupuk, susu murni, barang antaran pos, barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan ekspor impor, dan motor untuk angkutan mudik gratis.
Hemi mengatakan untuk angkutan barang yang mengangkut air minum kemasan dapat melakukan pengangkutan sebelum masa pelarangan. Atau dapat tetap beroperasi pada masa tersebut dengan syarat menggunakan angkutan barang yang tidak lebih dari dua sumbu. Surat edaran tersebut mengatur pula penutupan jembatan timbang untuk beralih fungsi menjadi tempat istirahat bagi para pengguna jalan.
"Penutupan jembatan timbang mulai berlaku pada 29 Juni (H-7) pukul 00.00 WIB, sampai dengan 14 Juli (H+7) pukul 24.00 WIB," ujar Hemi.
Selain larangan operasional angkutan barang dan penutupan jembatan timbang, diatur pula mengenai pengaturan lalu lintas untuk kelancaran arus lalu lintas pada masa angkutan lebaran. Pengaturan dilakukan melalui manajemen dan rekayasa lalu lintas meliputi pengendalian lalu lintas pada persimpangan, pengendalian lalu lintas pada ruas jalan, dan pemasangan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan sementara.
Pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan oleh, Kementerian Perhubungan, Kepolisian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan dinas yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas angkutan jalan provinsi, kabupaten atau kota.
"Jika ada pelanggaran terhadap larangan dan perintah tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," kata Hemi.