Kamis 09 Jun 2016 17:43 WIB

Polres Selidiki Mangkraknya Pembangunan Pasar Pelita

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Friska Yolanda
Warga menyaksikan pertokoan yang terbakar di Komplek Pasar Pelita, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (13/5).
Foto: Antara/Budiyanto
Warga menyaksikan pertokoan yang terbakar di Komplek Pasar Pelita, Kota Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (13/5).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Polres Sukabumi Kota menyelidiki mangkraknya pembangunan Pasar Pelita, Kota Sukabumi. Pasalnya, pembangunan pasar yang diserahkan kepada pihak ketiga tersebut terlambat hingga satu tahun lebih.

“Soal Pasar Pelita, tahapannya masih penyelidikan,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Joni Surya Nugraha di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (9/6). 

Saat ini, polisi masih mengumpulkan sejumlah bukti terkait terlambatnya pembangunan pasar terbesar di Kota Sukabumi tersebut. Polisi fokus pada permasalahan terlambatnya pembangunan pasar. Di dalamnya juga terdapat berbagai masalah seperti para pedagang yang sudah terlanjur membayar uang DP kepada pengembang. 

Selain mengumpulkan bukti-bukti, polisi juga telah memeriksa 10 orang saksi. Para saksi yang telah menjalani pemeriksaan. Mereka yang diperiksa antara lain Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Sukabumi, tim seleksi pembangunan pasar, tim penilai bangunan pasar, dan Kepala Bagian Adiministrasi Pembagunan Setda Kota Sukabumi.

Selain itu diperiksa pula tim penyusun kerangka acuan kerja (KAK) dan pegawai Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD). Joni menambahkan, polisi juga berencana memeriksa sejumlah pedagang yang telah terlanjur menyetor dana DP kepada pengembang.

Polisi juga mendapatkan dukungan dari sejumlah elemen masyarakat dalam mengusut kasus mangkraknya pembangunan pasar. Misalnya, pada Kamis ini, lembaga swadaya masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi (Kompak) mendatangi Mapolres Sukabumi Kota dengan menyerahkan sejumlah dokumen.

Keberadaan dokumen ini sangat bermanfaat dalam pengembangan kasus terlambatnya pembangunan pasar. Dokumen tersebut antara lain satu bundel perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dan PT Anugrah Kencana Abadi perihal pembangunan Pasar Pelita Sukabumi dan sejumlah dokumen lainnya.

Ketua LSM Kompak Sukabumi Idod Juhandi menyambut positif langkah polisi yang telah bergerak cepat mengusut kasus mangkraknya pembangunan Pasar Pelita. “Polisi ternyata sudah sejak lama menindaklanjuti kasus ini,” katanya.

Ke depan ujar Idod, masyarakat akan mengawal jalannya pengusutan kasus tersebut. Pasalnya, kasus terlambatnya pembangunan pasar menyebabkan kerugian yang cukup besar bagi pedagang. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement