Kamis 09 Jun 2016 17:12 WIB

Ada 500 Perlintasan KA Ilegal di Padang

Pengendara sepeda motor menghentikan kendaraannya saat sebuah kereta api melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kelurahan Kemijen Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/7).
Foto: Antara/R. Rekotomo
Pengendara sepeda motor menghentikan kendaraannya saat sebuah kereta api melintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Kelurahan Kemijen Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/7).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) Zainir mengatakan saat ini terdapat sekitar 500 perlintasan kereta api ilegal di kota itu sehingga membahayakan keselamatan warga.

"Tentunya hal ini sangat tidak baik namun kita tidak bisa mencegah banyaknya timbul perlintasan ilegal karena itu merupakan wewenang pemerintah kota (pemkot)," tambahnya di Padang, Kamis (9/6).

Dia menyebutkan pihaknya terus meminta pemerintah kota untuk mencari solusi dari persoalan ini tujuannya tentu agar jangan terjadi lagi kecelakaan kereta dan masyarakat. "Kami terus mendesak pemko untuk mencarikan solusi bagi perlintasan ilegal tersebut karena sesuai uu kereta," ucap dia.

Ia menyebutkan pertumbuhan perlintasan ilegal ini dari waktu ke waktu terus bertambah hingga mencapai angka 500-an seperti saat ini. "Setiap ada komplek baru yang dibuat oleh masyarakat yang berada di sepanjang rel maka dibuat perlintasan ilegal, kita minta hal ini ditanggapi serius oleh pemerintah kota," ujar dia.

Ia mengatakan persoalan ini telah lama terjadi dan dilakukan pembiaran oleh pemerintah setempat akibatnya jumlah kecelakaan kereta api yang menabrak kendaraan masyarakat cukup banyak.

"Ini persoalan utamanya yang harus ada solusi nyatanya saat ini setiap orang buat rumah ada perlintasan ilegalnya, kami minta ini cepat ditanggapi oleh pemko," kata Zainir.

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kota Padang, Dedi Henidal mengatakan akan segera mengkoordinasikan persoalan tersebut dengan PT KAI. "Kami coba lagi komunikasikan aturan ini untuk mencari solusinya agar tingkat kecelakaan dengan kereta api bisa berkurang," tambah dia.

Ia menerangkan bahwa hal ini juga harus disesuaikan dengan kondisi yang ada saat ini. "Perlintasan ilegal ini sebaiknya memang ada penjaganya agar lebih aman namun tentunya harus sesuai dengan pendanaan kita," ujar Dedi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement