REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang putusan Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Nazaruddin ditunda hingga pekan depan. Majelis Hakim mengatakan belum selesai melakukan rapat musyawarah hingga belum mendapatkan simpulan putusan.
"Karena rapat musyawarah hakim belum selesai, maka putusan belum bisa dibacakan hari ini," ujar Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki, Kamis (9/6).
Ibnu memimpin sidang tersebut selama sepuluh menit sebelum akhirnya mengetok palu menandakan sidang ditunda hingga pekan depan.
Nazarudin yang sedari siang menunggu sidang terlihat lesu karena tak kunjung mendapat putusan. Mantan Anggota dewan ini mengaku sudah ikhlas dan siap menerima keputusan majelis hakim.
"Ikhlas.. Ikhlas sudah," ujar Nazaruddin.
Kuasa Hukum Nazarudin, Elsa Syarief meminta majelis hakim segera mengeluarkan putusan bagi kliennya.
"Inginnya cepat putus, apalagi kondisinya ini, kami harapkan putusan yang terbaik bagi klien kami," kata Elsa.
Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut agar Nazaruddin dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan. Selain itu, menuntut agar harta milik Nazaruddin senilai lebih kurang Rp600 miliar yang termasuk dalam pencucian uang, dirampas untuk Negara.