REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Nama Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi selama ini kerap dikaitkan dalam dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia pun sudah beberapa kali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kali ini, nama Nurhadi menjadi sorotan setelah ia mangkir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan agenda pembahasan APBNP 2016, Kamis (9/6). Padahal rapat tersebut merupakan penjadwalan ulang dari penundaan rapat sebelumnya pada Senin (6/6) yang lagi-lagi disebabkan ketidakhadiran Nurhadi.
Alhasil, Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah, Agung Aco Nur kena getah karena diusir Komisi III DPR. Anggota dewan menganggap pembahasan APBNp 2016 seharusnya dihadiri pejabat yang berwenang, bukan diwakilkan kepada kepala badan. Pembahasan mengenai APBNP 2016 pun terpaksa ditunda. Bahkan Komisi III juga memperingatkan MA untuk tidak menyepelekan rapat pembahasan.
Juru Bicara MA, Suhadi mengaku belum mendengar perihal diusirnya utusan MA dalam rapat tersebut. Ia juga tidak mengetahui, pengusiran dilakukan lantaran mangkirnya kembali Nurhadi untuk yang kedua kalinya.
"Belum tau saya, (tapi kalau memang benar diusir), kita tentu segera melaporkannya kepada pimpinan, dan staf yang diusir itu nanti juga melaporkan, baru nanti ditindaklanjuti," kata Suhadi saat dihubungi, Kamis (9/6).
Suhadi mengatakan tak tidak mengetahui perihal alasan mangkirnya Nurhadi dalam rapat tersebut. Namun, ia membenarkan Nurhadi yang semestinya hadir dalam rapat dengar pendapat tersebut.
"Karena ini terkait anggaran, kan Nurhadi belum dipecat MA, ya harusnya dia yang datang, karena dia membawahi urusan administasi dan penganggaran di MA," kata Suhadi lagi.
(Baca juga: Sudah Dua Kali DPR Usir Utusan MA)