Kamis 09 Jun 2016 09:26 WIB

RI dan Negara ILO Setuju Konvensi Kartu Identitas Pelaut

Anak Buah Kapal (ABK) melemparkan baret ke udara saat upacara peresmian kapal KN Gajah Laut-4804 di Dermaga Pelabuhan  Samudera, Bitung, Sulawesi Utara, Kamis (18/2)
Foto: Antara/Adwit B Pramono
Anak Buah Kapal (ABK) melemparkan baret ke udara saat upacara peresmian kapal KN Gajah Laut-4804 di Dermaga Pelabuhan Samudera, Bitung, Sulawesi Utara, Kamis (18/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Indonesia bersama 186 negara anggota International Labour Organization (ILO) menyetujui  amandemen Konvensi Pekerja Maritim (Maratime Labour Convention-MLC) 2006 khususnya yg menyangkut Konvensi 185 tentang Kartu Identitas Pelaut. 

Indonesia memberikan suara  dalam sidang voting amandemen MLC 2006 di Assembly Hall Palais des Nations -- Gedung Perserikatan Bangsa-Bangsa, Rabu (8/6) di Jenewa, Swiss. Suara pemerintah Indonesia, diwakili oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, abd Wahab Bangkona dan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Hayani Rumondang. Sedangkan dua suara Indonesia lainnya adalah wakil pengusaha  dan pekerja.

Berdasarkan siaran pers dari Kemenaker kepada Republika di Jakarta, modifikasi aturan diantanya adalah, sertifikasi pekerja  maritim yang mengakomodir aturan terhadap intimidasi dan penindasan awak kapal. Perubahan lain yang diajukan, adalah usulan untuk memodernisasi dokumen identitas pelaut sebagaimana dimaksud dalam Konvensi 185.

Sebagai negara maritim, Indonesia ikut berperan aktif sebagai bagian dari masyarakat dunia dengan menjadi anggota Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization/IMO) dan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (International Labour Organization/ILO). 

Partisipasi Indonesia dalam organisasi internasional tersebut menunjukkan bahwa Indonesia ingin melindungi warga negaranya terutama mereka yang bekerja di atas kapal-kapal berbendera asing.

Seperti diketahui, Artikel VIII MLC 2006, mensyaratkan konvensi ini akan berlaku secara efektif di seluruh negara anggota ILO, yaitu satu tahun setelah diratifikasi oleh 30 (tiga puluh) negara anggota dengan total tonase kapal dunia (World Gross Tonnage of Ships) telah mencapai 33 %. 

Persyaratan ini pada tanggal 20 Agustus 2013 telah terpenuhi setelah Filipina menjadi negara ke-30 yang meratifikasi MLC, 2006, dan jumlah tonase kapal telah mencapai 58,65%, dan MLC 2006 berlaku efektif pada tanggal 20 Agustus 2013. 

Pemberlakuan tersebut memberikan dampak signifikan bagi industri pelayaran internasional, dimana pada periode Januari 2014, negara anggota ILO yang telah meratifikasi MLC, 2006 berjumlah 53 (lima puluh tiga) negara dengan total tonase telah mencapai 80%.

sumber : Siaran Pers
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement