REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Petugas Polda Metro Jaya meringkus seorang pria AW (49) yang diduga menipu dan menggelapkan uang milik jenderal TNI senilai Rp 1 miliar.
"Tersangka menawarkan proyek dengan keuntungan besar," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto di Jakarta Kamis (9/6).
Petugas Unit II Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pimpinan Komisaris Polisi Sumardi menangkap tersangka AW di tempat persembunyiannya pada Selasa (7/6). Penangkapan itu berdasarkan laporan polisi dari seorang perwira tinggi berpangkat Mayor Jenderal (Mayjen) TNI AI pada 11 September 2015.
Budi mengungkapkan awalnya tersangka menawarkan proyek pengadaan "laser device" kepada korban di Babek TNI Cilincing Jakarta Utara pada Oktober 2014. AW meminta korban membantu dana untuk kekurangan proyek tersebut sebesar Rp1 miliar dengan menjanjikan sejumlah keuntungan mencapai 50 persen.
Karena mengenal dekat tersangka, korban memberikan uang pinjaman namun proyek dan keuntungan yang dijanjikan tidak diterima. "Justru uang milik korban habis untuk keperluan pribadi tersangka," tutur Budi.
Akhirnya, perwira tinggi TNI itu melaporkan tersangka ke Polda Metro Jaya namun kedua belah pihak sepakat berdamai dengan catatan tersangka mengembalikan uang korban.