REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Keinginan sejumlah warga Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi agar Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) menghentikan pembangunan di Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, KBB, direspons oleh DPRD KBB. Dewan dengan tegas menolak keinginan masyarakat Cimahi tersebut.
Ketua DPRD KBB Aa Umbara Sutisna menuturkan, pembangunan apapun, termasuk rumah atau perumahan di Desa Padaasih, tidak bisa dihentikan. Kalau memang pembangunan tersebut sudah mengikuti prosedur, kata dia, maka sah-sah saja dibangun.
"Masa KBB mau dijadikan hutan belantara, ya tidak bisa. Selama sesuai dengan aturan pembangunan di KBU, ya enggak apa-apa," tutur dia, kemarin.
Umbara juga menyebut keluhan dari warga Cimahi Utara itu harus disampaikan terlebih dahulu kepada DPRD Kota Cimahi dan Pemerintah Kota Cimahi. Menurut dia, kedua lembaga pemerintahan tersebut harus diikutsertakan dalam menampung aspirasi dari masyarakat.
"Justru yang harusnya menyampaikan ke kita, itu pemerintahnya, bukan malah warganya. Jadi mereka (masyarakat) harus sampaikan dulu keluhannya ke dewan atau eksekutif," ujar dia.
Barulah kemudian kedua daerah itu, Cimahi dan KBB, saling berkoordinasi untuk menyelesaikan persoalan di perbatasan.
"Barulah kita duduk bareng untuk menyelesaikan persoalan. Kita bisalah menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Tinggal komunikasikan dengan baik antara kita (KBB) dan Cimahi," kata dia.
Soal Desa Padaasih yang seharusnya menjadi kawasan resapan air, menurut Umbara, masih berfungsi dengan baik meski ada banyak bangunan. Tentu, pembangunan di desa tersebut sudah melalui proses kajian sehingga diperbolehkan mendirikan bangunan di sana.
Terlebih, Padaasih itu termasuk wilayah Kawasan Bandung Utara (KBU), sehingga prosedur dan pengawasannya pun ketat. "Kalau memang daerah Citeureup di Cimahi sering terjadi banjir, tinggal bagaimana dinas terkait di sana membangun saluran drainase untuk mengaliri air hujan dari atas," tutur dia.
Baca:
Warga Cimahi Desak KBB Hentikan Pembangunan di Padaasih