REPUBLIKA.CO.ID, SEMARAMG -- Polrestabes Semarang meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang melengkapi dirinya dengan pistol rakitan.
"Senjata api ini dibawa tersangka untuk jaga-jaga," kata Kapolrestabes Semarang Komisaris Besar Burhanudin di Semarang, Rabu.
Berdasarkan keterangan tersangka yang diketahui bernama Susilo Nugroho (41) warga Sendangmulyo, Tembalang, Kota Semarang, senjata api tersebut belum pernah digunakan. Bersama dengan tersangka diamankan barang bukti empat paket sabu seberat satu gram.
Dari tiap empat gram sabu yang laku terjual, lanjut dia, pelaku memperoleh imbalan sabu sebanyak satu gram. Tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Semarang.
"Jadi pelaku ini dihubungi melalui telepon untuk mengambil sabu di tempat yang sudah ditentukan," katanya.
Sementara senjata api rakitan bersama 16 butir pelurunya dibeli di Jakarta dengan harga Rp 5 juta.
Tersangka selanjutnya dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan Undang-undang Darurat atas kepemilikan senjata api.