REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Kapolda Sulawesi Utara (Sulut) Brigjen Pol Wilmar Marpaung mengatakan ormas (organisasi masyarakat) dilarang melakukan razia atau "sweeping" pada tempat-tempat hiburan.
"Ormas tidak diberikan kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan kegiatan seperti itu," kata Marpaung usai pertemuan dengan pemilik, pengelola tempat hiburan, di Manado, Selasa (7/6).
Wilmar Marpaung mengatakan hanya Polri, Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya untuk melakukan penegakan hukum. "Kalau ada ormas yang tidak mematuhi aturan laporkan kepada aparat keamanan, untuk kemudian melakukan langkah-langkah penindakan," katanya.
Marpaung menambahkan, ormas tidak boleh melakukan tindakan seenaknya sendiri, itu tidak dibolehkan. "Kalau ada kita akan tindak ormas yang melakukan tindakan seperti itu," katanya.
Terkait dengan operasional tempat hiburan selama Ramadhan, Marpaung mengatakan sudah ada surat edaran dari Dinas Pariwisata Kota Manado. Surat edaran ini diharapkan menjadi pedoman dari pengusaha dan untuk dapat mematuhinya.