Selasa 07 Jun 2016 16:12 WIB

Selain Sanusi, KPK Dalami Penerima Suap Lain

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi memasuki kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/5). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi memasuki kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/5). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mendalami kemungkinan adanya penerima suap lain dari anggota DPRD DKI Jakarta selain Ketua Komisi D Mohamad Sanusi dalam kasus dugaan tindak pidana pemberian hadiah terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pantai Utara Jakarta.

"Kemungkinan ada penerimaan anggota DPRD lain, tapi saya tidak bisa menyampaikan materi pemeriksaan," kata pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati, Selasa (7/6).

Pada hari ini KPK memeriksa empat anggota DPRD DKI Jakarta yaitu anggota fraksi PKB Hasbiallah Ilyas, anggota fraksi Hanura Mohamad Sangaji alias Ongen Sangaji, Bendahara Fraksi PDI-P Yuke Yurike dan Ketua Fraksi Nasdem Bestari Barus.

"Kami masih terus mengkonfirmasi untuk melengkapi berkas dari keterangan saksi-saksi yang berhubungan dengan pembahasan raperda itu," tambah Yuyuk.

Pemeriksaan keempatnya terkait dengan pertemuan-pertemuan yang pernah dilakukan oleh anggota DPRD dan para pengembang reklamasi.

"Beberapa hal yang dikonfirmasi termasuk pertemuan-pertemuan yang diduga pernah dilakukan antara anggota DPRD DKI Jakarta dengan beberapa pengusaha reklamasi," ungkap Yuyuk.

Dalam perkara ini, berkas penyidikan tersangka Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro sudah dinyatakan lengkap dan menunggu dilimpahkan ke pengadilan.

"Kemarin sudah ada tersangka yang tahap 2 (dinyatakan lengkap), dan masih tersisa MSN (Mohamad Sanusi). Untuk MSN masih melengkapi berkasnya, dan kasus ini masih akan terus dikembangkan," tambah Yuyuk.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement