REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK memeriksa Direktur Utama PT Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho. Ia diperiksa untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan PK yang di PN Jakarta Pusat.
Ervan sebelumnya sudah pernah diperiksa pada 30 Mei 2016. Saat tiba di gedung KPK, Ervan tidak berkomentar, ia menutupi wajahnya dan langsung masuk ke ruang tunggu saksi steril di dalam gedung KPK Jakarta.
"Ervan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno)," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Selasa.
KPK sebelumnya sudah pernah menggeledah kantor PT Paramount Enterprise International di kawasan Gading Serpong, Tangerang pada 21 April 2016. Kala itu, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua tersangka yaitu panitera/sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah Doddy Aryanto Supeno.
Hari Selasa, KPK juga melakukan pemanggilan terhadap empat orang anggota Polri yaitu Brigadir Polisi Ari Kuswanto, Brigadir Polisi Dwianto Budiawan, Brigadir Polisi Fauzi Hadi Nugroho, dan Ipda Andi Yulianto karena sebelumnya mereka tidak memenuhi panggilan KPK.
Dalam kasus ini, KPK sudah memeriksa Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi sebanyak tiga kali yaitu pada 24 dan 30 Mei serta 3 Juni 2016. KPK pun sudah memeriksa istri Nurhadi yang juga menjabat sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA Tin Zuraida dan dua orang pegawai rumah Nurhadi yaitu Kasirun alias jenggot dan Sairi alias Zahir pada 1 Juni 2016.
KPK sudah mencegah Nurhadi untuk bepergian keluar negeri dan menggeledah rumahnya di Jalan Hang Lekir pada 21 April 2016 dan menemukan uang total Rp1,7 miliar