Senin 06 Jun 2016 13:30 WIB

Jam Kerja PNS Berubah Selama Ramadhan

Rep: Lilis Handayani/ Red: Angga Indrawan
Pegawai Negeri Sipil. Ilustrasi
Foto: Republika
Pegawai Negeri Sipil. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Selama bulan suci Ramadhan, seluruh pegawai negeri sipil (PNS) pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Indramayu mengalami perubahan jam kerja. Para PNS pun diminta untuk tetap meningkatkan kinerjanya meski sedang berpuasa.

Perubahan jam kerja PNS tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 065/803/Org tentang Ketentuan Hari Kerja, Jam Kerja dan Pakaian Kerja Pegawai pada Bulan Ramadhan. Dalam aturan itu, jumlah jam kerja PNS selama bulan Ramadhan adalah 32,5 jam per minggu. Jam kerja pun dimulai pukul 08.00 WIB, atau mundur 30 menit dari sebelumnya pukul 07.30 WIB.

Bagi SKPD yang memberlakukan lima hari kerja, maka jam kerja untuk Senin sampai Kamis dimulai pukul 08.00 - 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Sedangkan pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 - 15.30 WIB, dengan waktu isirahat pukul 11.30 – 12.30 WIB. 

Sementara bagi SKPD yang memberlakukan enam hari kerja, maka jam kerjanya dimulai pukul 08.00 - 14.00 WIB. Sedangkan pada Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 -14.30 WIB, dengan waktu istirahat sama seperti SKPD yang masuk lima hari kerja.

"Bagi SKPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dan terus-menerus agar membuat jadwal sendiri supaya pelayanan kepada masyarakat bisa terus berjalan," kata Bupati Indramayu, Anna Sophanah, Senin (6/6).

Tak hanya jam kerja, surat edaran itu juga mengatur pakaian dinas PNS di lingkungan Pemkab Indramayu. Yakni pada Senin-Selasa (PDH warna kaki), Rabu (PDH Kemeja putih celana hitam) Kamis – Sabtu (PDH Batik khas daerah Indramayu). Untuk pegawai di lingkungan Inspektorat Kabupaten, Petugas Bantuan Hukum Pemerintah Kabupaten dan Badan Penanaman Modal dan Perizinan, disesuaikan dengan teknis operasional di lapangan.  

Sedangkan pakaian dinas untuk Satuan Polisi Pamong Praja, petugas lapangan pada lingkup Pekerjaan Umum, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta petugas pelayanan kesehatan, dipakai sesuai dengan ketentuan.

Surat edaran yang ditujukan kepada SKPD tertanggal 25 Mei 2016 tersebut, didasari Perbup Indramayu Nomor 18 Tahun 2011 tentang Ketentuan Hari Kerja, Jam Kerja dan Pakaian Kerja pada bulan Ramadhan.  Dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 tahun 2016 tentang penetapan jamkerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan. 

"Meski sedang berpuasa, para PNS harus tetap meningkatkan kinerjanya," kata Anna. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement