Senin 06 Jun 2016 13:03 WIB

Hari Pertama Ramadhan, Polda DIY Musnahkan Ribuan Barang Terlarang

Rep: Rizma Riyandi/ Red: Hazliansyah
Alat berat menggilas puluhan ribu botol minuman keras (miras) saat pemusnahan di halaman Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (2/6)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Alat berat menggilas puluhan ribu botol minuman keras (miras) saat pemusnahan di halaman Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (2/6)

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Kepolisian Daerah (Polda) Istimewa Yogyakarta (DIY) memusnahkan ribuan barang sitaan hasil aksi cipta kondisi. Kapolda DIY Brigjen Pol Prasta Wahyu Hidayat menuturkan, barang-barang tersebut merupakan hasil sitaan dari seluruh kawasan di DIY.

“Yang kami musnahkan meliputi 18. 932 biji petasan, 6.837 botol miras (minuman keras), sembilan jerigen, enam galon, dan 87 bungkus plastik ciu oplosan, serta 12 knalpot,” kata dia saat ditemui di Lapangan Polda DIY, Senin (6/6).

Menurut Prasta, pemusnahan barang bertujuan untuk menekan penyakit sosial di masyarakat sekaligus langkah awal  menciptakan kondusifitas di bulan Ramadhan.

Ke depannya pihak kepolisian bersama Pemda setempat akan mengintensifkan penertiban hiburan malam dan aktivitas-aktivitas terlarang selama bulan puasa. Saat ini polisi bersama Pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota telah membentuk tim Forkominda untuk menyelesaikan pelanggaran-pelanggaran sosial di masyarakat.

Selain pemberantasan peredaran miras ilegal, kepolisian dan Satpol PP juga akan melakukan razia terhadap tempat-tempat sarang penyakit masyarakat. Antara lain salon dan spa plus-plus yang menyediakan layanan prostitusi terselubung.

Ia juga mengimbau agar organisasi masyarakat (Ormas) tidak melakukan aksi sweeping sendiri. Sebab petugas yang berhak untuk melakukan kegiatan tersebut hanya kepolisian dan Satpol PP. Jika Ormas melakukan tindakan tersebut dan menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat, polisi bisa mempidanakan.

“Tapi ini bukan berarti Ormas tidak boleh melakukan apa-apa. Ormas juga berhak melapor pada kami jika menemukan pelanggaran. Tapi cukup melapor saja,” ujar Prasta.

 Ia pun meminta agar masyarkat aktif memberikan laporan jika menemui tindakan-tindakan melanggar hukum kepada kepolisian. Baik Polsek, Polres, maupun Polda.

Wakil Ketua DPRD DIY, Rani Widayati menyampaikan, pemberantasan penyakit masyarakat tidak cukup hanya dilakukan dengan aksi razia. Menurutnya kepolisian dan Pemda setempat harus melakukan sosialisasi yang bersifat preventif kepada masyarakat.

“Saya harap kegiatannya tidak hanya sampai pada operasi saja. Karena kalau begini kan pelanggaran-pelanggaran yang ada selalu terulang lagi,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement