Ahad 05 Jun 2016 19:34 WIB

Bupati Semarang Ingin Razia Miras Jangan Hanya Jelang Ramadhan

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Israr Itah
Pemusnahan miras ilegal (ilegal).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Pemusnahan miras ilegal (ilegal).

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN--Bupati Semarang Mundjirin meminta razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polres Semarang jangan dilakukan setahun sekali, hanya setiap jelang Ramadhan.

Ia ingin razia miras ini dilakukan lebih sering guna menyelamatkan warga Kabupaten Semarang, terutama generasi muda, dari pengaruh buruk miras.

"Sekarang ini kita kan hidup pada era persaingan. Bagaimana generasi muda kita akan bisa bersaing kalau dicekoki miras terus," tegas Mundjirin, saat menghadiri pemusnahan miras hasil operasi pekat jajaran Polres Semarang, di Ungaran, Ahad (5/6).

Saat ini, jelasnya, pengaruh miras semakin memprihatinkan. Tak sedikit remaja yang masih duduk di bangku SMP sudah akrab sekali dengan miras.

Di lain pihak jamak sekali aksi kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan karena pelakunya berada di bawah pengaruh miras. Sehingga kondisi yang sudah sangat memprihatinkan ini harus disikapi lebih serius.

Bupati juga mengakui, peraturan daerah yang mengatur dan mengendalikan miras ini sudah diterbitkan. Namun pelanggaran-pelanggaran penjualan miras secara ilegal masih selalu ada.

Bahkan seperti tidak ada kapoknya. Meski sudah ditertibkan oleh aparat penegak hukum, namun penjual lainnya juga tetap muncul. Seolah  satu diberantas muncul 100 lagi penjual.

Oleh karena itu, Mundjirin menginginkan razia miras ini ditingkatkan oleh aparat penegak hukum, khususnya polisi, maupun oleh aparat penegak peraturan daerah seperti Satpol PP.

Pemkab akan mendorong upaya peningkatan pemberantasan miras ini dengan berkoordinasi bersama wakil rakyat Kabupaten Semarang. "Kalau mungkin anggaran untuk ini bisa ditambah kita akan minta," tegasnya.

Menanggapi hal ini, Kapolres Semarang, AKBP Thirdy Hadmiarso mengatakan siap mendukung keinginan Bupati Semarang untuk meningkatkan pengawasan dan penertiban peredaran miras di wilayah hukumnya.

Jajaran Polres Semarang selama ini terus mengupayakan melalui operasi penyakit masyarakat (pekat), yang meliputi perjudian, prostitusi dan peredaran miras di masyarakat.

Termasuk ratusan botol miras yang dimusnahkan menjelang Ramadhan kali ini, juga diamankan dari para penjual serta tempat- tempat hiburan yang ada di wilayah Kabupaten Semarang.

"Masing- masing meliputi 3.052 botol miras dari berbagai merek, 1.352 liter miras tradisional jenis tuak serta 1.148 liter miras tradisional jenis ciu," kata dia menjelaskan.

Thirdy juga menegaskan, selama bulan suci Ramadhan, aparat Polres Semarang akan meningkatkan pengawasan di beberapa lokasi yang selama ini sangat rentan peredaran miras.

"Hal ini untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif bagi umat yang tengah melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan ini," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement