Ahad 05 Jun 2016 07:51 WIB

LBH Jakarta: Perppu Kebiri tak Perlu Diterbitkan

Ilustrasi hukuman kebiri
Foto: Ilustrasi : Nabiila Lubay
Ilustrasi hukuman kebiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proses penyusunan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) kebiri dinilai tidak transparan dan kurang melibatkan partisipasi masyarakat. Alhasil, Aliansi 99 pun melaporkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA), Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).  

Salah satu lembaga yang tergabung dalam Aliansi 99, LBH Jakarta, menilai perppu tersebut tidak perlu diterbitkan.

"Kebiri kimiawi sama sekali tidak pararel dengan turunnya kasus kekerasan seksual terhadap anak," ujar pengacara publik dari LBH Jakarta Ichsan Zikry kepada Republika.co.id, baru-baru ini.

(Baca juga: Hukum Kebiri Dianggap Bentuk Penyiksaan)

Menurut dia, dibanding harus membuat aturan kebiri yang tidak jeas efektivitasnya, harusnya pemerintah lebih memprioritaskan program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP). Apalagi selama ini LP sendiri, semua pembinaan pelaku tindak pidana disamaratakan. Harusnya masing-masing tindak pidana memiliki penanganan khusus.

"Di LP, untuk pelaku kejahatan seks, maling, pembunuh, di-treatment dengan cara sama, harusnya ada kurikulum pembinaan yang spesifik," kata Ichsan.

Koruptor misalnya, melakukan tindak kejahatannya lantaran mempunyai jiwa koruptif. Berbeda dengan pelaku kekerasan seksual yang merasa mendominasi atas korban. Penanganan tersebutlah yang harus diperbaiki.

Dia yakin hukuman kebiri tidak membuat pelaku kekerasan seksual terhadap anak takut. Menurut Ichsan, kebiri bukanlah jawaban atas permasalahan yang ada. Apapun hukumannya, selama penegakan hukum tidak ditegakkan, maka tidak akan efektif. Terbukti, banyak kasus kekerasan seksual yang mandek.

"Aparat tidak punya perspektif atas korban. Mau hukuman kebiri ataupun mati selama tidak ada perbaikan di aparat penegak hukum hasilnya akan sama saja," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement